peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2021
tentang
PP No. 41/2021 mengatur penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), khususnya terkait Batam, Bintan, dan Karimun. Regulasi ini dirancang sebagai kebijakan strategis guna memperkuat ekosistem investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan tersebut. Sosialisasi PP ini telah dilakukan oleh Kemenko Perekonomian, menekankan bahwa selain pengembangan ekonomi, pemanfaatan KPBPB ditujukan untuk peran logistik internasional, industri perdagangan, maritim, dan pariwisata.
peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2021
tentang
PP No. 41/2021 mengatur penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), khususnya terkait Batam, Bintan, dan Karimun. Regulasi ini dirancang sebagai kebijakan strategis guna memperkuat ekosistem investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan tersebut. Sosialisasi PP ini telah dilakukan oleh Kemenko Perekonomian, menekankan bahwa selain pengembangan ekonomi, pemanfaatan KPBPB ditujukan untuk peran logistik internasional, industri perdagangan, maritim, dan pariwisata.