Latar Belakang

PP No. 41/2021 mengatur penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), khususnya terkait Batam, Bintan, dan Karimun. Regulasi ini dirancang sebagai kebijakan strategis guna memperkuat ekosistem investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan tersebut. Sosialisasi PP ini telah dilakukan oleh Kemenko Perekonomian, menekankan bahwa selain pengembangan ekonomi, pemanfaatan KPBPB ditujukan untuk peran logistik internasional, industri perdagangan, maritim, dan pariwisata.

Pokok-Pokok Pengaturan

Dalam PP ini diatur kelembagaan KPBPB melalui pembentukan “Dewan Kawasan” yang menetapkan kebijakan umum sekaligus mengawasi “Badan Pengusahaan” yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan kawasan. Badan Pengusahaan diberikan wewenang luas, termasuk menerbitkan izin berusaha untuk pelaku usaha di KPBPB dan menetapkan jenis serta jumlah barang konsumsi yang bisa diperdagangkan di kawasan tersebut. PP ini juga menetapkan fasilitas kemudahan bagi pelaku usaha, seperti kemudahan dalam urusan kepabeanan, pajak, cukai, imigrasi, dan pembatasan barang tertentu. Selain itu, diatur pengembangan aset kawasan, pemanfaatan lahan, serta sanksi bagi pelanggaran regulasi kawasan.

Pengaturan Peralihan Penutup

PP ini mencabut PP lama (PP No. 10 Tahun 2012) terkait perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan tata laksana perdagangan di kawasan bebas. Dalam ketentuan penutup, dijelaskan bahwa aturan baru ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan KPBPB ke depan, memberikan kerangka yang lebih modern dan terintegrasi untuk mendukung investasi dan pengelolaan ekonomi kawasan bebas secara lebih efektif.