logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Bandar Udara

Keterangan

adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas naik turun penumpang bongkar muat barang dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2017 tentang tata kerjadan susunan organisasi lembaga kerja sama tripartit

Term (Indonesia)

Bandar Udara Domestik

Keterangan

adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan

Term (Indonesia)

Bandar Udara Internasiona

Keterangan

adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan

Term (Indonesia)

Bandar Udara Khusus

Keterangan

adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan

Term (Indonesia)

Bandar Udara Pengumpan (spoke

Keterangan

adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi terbatas.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan

Term (Indonesia)

Bandar Udara Umum

Keterangan

adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan

Term (Indonesia)

Banding

Keterangan

adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak

Term (Indonesia)

Banding

Keterangan

adalah upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabat yang berwenang sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak

Term (Indonesia)

Bangun Guna Serah

Keterangan

adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan Bangunan selama masa perjanjian dan mengalihkan kepemilikan Bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah investor mengoperasikan Bangunan tersebut atau sebelum investor mengoperasikannya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2017 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan

Term (Indonesia)

Bangun Guna Serah

Keterangan

adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah
IndonesiaKeteranganSumber
Bandar Udaraadalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas naik turun penumpang bongkar muat barang dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2017 tentang tata kerjadan susunan organisasi lembaga kerja sama tripartit
Bandar Udara Domestikadalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri.undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Bandar Udara Internasionaadalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri.undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Bandar Udara Khususadalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Bandar Udara Pengumpan (spokeadalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi terbatas.undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Bandar Udara Umumadalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Bandingadalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak
Bandingadalah upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabat yang berwenang sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.undang-undang nomor 17 tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak
Bangun Guna Serahadalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan Bangunan selama masa perjanjian dan mengalihkan kepemilikan Bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah investor mengoperasikan Bangunan tersebut atau sebelum investor mengoperasikannya.peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2017 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan
Bangun Guna Serahadalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 61
  • 62
  • 63
  • More pages
  • 1011
  • Next