Latar Belakang
Peraturan ini ditetapkan karena adanya kebutuhan untuk meningkatkan fungsi dan efektivitas Lembaga Kerja Sama Tripartit, yaitu forum yang mempertemukan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh dalam membahas masalah ketenagakerjaan. Pertimbangan filosofisnya adalah bahwa hubungan industrial yang harmonis hanya dapat terwujud apabila ada wadah komunikasi yang efektif antara ketiga unsur tersebut. Pertimbangan sosiologisnya muncul dari dinamika ketenagakerjaan yang semakin kompleks, sehingga diperlukan penyempurnaan dalam tata kerja dan susunan organisasi lembaga agar lebih representatif. Sedangkan landasan yuridisnya bersumber dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang mengamanatkan adanya lembaga kerja sama tripartit sebagai sarana konsultasi dan komunikasi.