Latar Belakang

Peraturan ini ditetapkan karena adanya kebutuhan untuk meningkatkan fungsi dan efektivitas Lembaga Kerja Sama Tripartit, yaitu forum yang mempertemukan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh dalam membahas masalah ketenagakerjaan. Pertimbangan filosofisnya adalah bahwa hubungan industrial yang harmonis hanya dapat terwujud apabila ada wadah komunikasi yang efektif antara ketiga unsur tersebut. Pertimbangan sosiologisnya muncul dari dinamika ketenagakerjaan yang semakin kompleks, sehingga diperlukan penyempurnaan dalam tata kerja dan susunan organisasi lembaga agar lebih representatif. Sedangkan landasan yuridisnya bersumber dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang mengamanatkan adanya lembaga kerja sama tripartit sebagai sarana konsultasi dan komunikasi.

Pokok-Pokok Pengaturan

Materi pokok PP Nomor 4 Tahun 2017 adalah penyempurnaan tata kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit. Perubahan ini terutama menyangkut: Persyaratan keterwakilan unsur pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah dalam lembaga agar lebih proporsional. Penegasan fungsi lembaga sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah dalam bidang ketenagakerjaan. Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja agar lebih efektif dalam menjalankan tugasnya. Penguatan peran lembaga di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mendukung terciptanya hubungan industrial yang kondusif.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pada bagian akhir, PP ini menegaskan bahwa ketentuan lama dalam PP Nomor 8 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 46 Tahun 2008 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perubahan yang ditetapkan dalam PP Nomor 4 Tahun 2017. Dengan demikian, peraturan ini menjadi dasar hukum baru yang menyempurnakan pengaturan sebelumnya dan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 3 Februari 2017