Latar Belakang
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum mengenai pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dari persewaan tanah dan/atau bangunan, termasuk penghasilan dari perjanjian bangun guna serah. Sebelumnya hal ini diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 1996 yang kemudian diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002. Dengan adanya perkembangan kebutuhan hukum serta amanat Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka diperlukan pengaturan baru yang lebih jelas dan komprehensif.
Pokok-Pokok Pengaturan
PP ini menetapkan bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Penghasilan tersebut mencakup pembayaran sewa, penghasilan dalam bentuk bangunan yang diserahkan sebelum atau sesudah berakhirnya perjanjian bangun guna serah, serta penghasilan lain terkait perjanjian tersebut. Pajak dipotong oleh penyewa yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, sedangkan jika penyewa bukan pemotong, maka wajib pajak harus membayar sendiri.
Besarnya pajak ditetapkan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Jumlah bruto mencakup semua pembayaran yang berkaitan dengan sewa, termasuk biaya perawatan, keamanan, layanan, dan fasilitas lainnya. Untuk penghasilan berupa bangunan, nilai ditentukan berdasarkan nilai pasar atau nilai jual objek pajak.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan menyatakan bahwa penghasilan dari kontrak atau perjanjian sewa yang sudah berjalan sebelum PP ini berlaku tetap dikenai pajak sesuai ketentuan lama hingga masa sewa berakhir. Demikian pula untuk perjanjian bangun guna serah yang sudah dimulai sebelum PP ini berlaku, penghasilan yang diterima tetap mengikuti ketentuan lama, sedangkan penghasilan berupa bangunan yang diterima setelah PP ini berlaku dikenai pajak sesuai ketentuan baru.
Ketentuan penutup menegaskan bahwa PP Nomor 29 Tahun 1996 beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PP Nomor 34 Tahun 2017 mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2018.