Latar Belakang
Terbitnya UU ini didorong oleh kesadaran pentingnya literasi nasional dan pemerataan akses informasi. Sebelumnya, pengelolaan perpustakaan belum memiliki standar nasional, padahal berperan vital dalam pembangunan sumber daya manusia.
Materi Pokok
Mengatur jenis-jenis perpustakaan (nasional, daerah, sekolah, khusus), standar koleksi, kompetensi pustakawan, pengembangan jaringan perpustakaan digital, serta hak masyarakat untuk mengakses sumber pengetahuan.
Ketentuan Peralihan dan/atau Penutup
Semua peraturan pelaksana lama yang bertentangan dicabut dan disesuaikan dengan prinsip modernisasi sistem perpustakaan nasional.