Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait penyelenggaraan bidang perindustrian. Peraturan ini diperlukan untuk memastikan kelangsungan proses produksi dan pengembangan industri, serta memberikan kemudahan berusaha dalam sektor perindustrian secara komprehensif sebagai bagian dari upaya pembangunan nasional. Peraturan ini juga berfungsi sebagai landasan hukum yang baru dan terpadu untuk pengaturan industri, termasuk pembangunan sarana dan prasarana industri, yang bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan meningkatkan investasi.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur penyelenggaraan bidang perindustrian yang bertujuan membangun ekosistem industri yang berdaya saing dan berkelanjutan. Subjek hukum utamanya adalah Perusahaan Industri. Objek pengaturannya meliputi kemudahan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, Standardisasi Industri, dan pembinaan serta pengawasan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian. Secara garis besar, mekanisme utamanya adalah penyediaan kemudahan berusaha dan penguatan standardisasi, seperti pemberian kemudahan perizinan, pengembangan kawasan industri, serta pembinaan dan pengawasan agar tercapai industri yang berstandar nasional dan global.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 2 Februari 2021. Berdasarkan Ketentuan Penutup Pasal 173, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Hal ini juga mencakup ketentuan peralihan bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri, dimana keberlakuan peraturan pelaksanaan sebelumnya menjadi masa transisi sebelum peraturan turunan baru diterbitkan. Secara keseluruhan, peraturan ini mulai berlaku secara penuh pada tanggal pengundangannya tanpa masa tenggang khusus.