Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait penyelenggaraan bidang perindustrian. Peraturan ini diperlukan untuk memastikan kelangsungan proses produksi dan pengembangan industri, serta memberikan kemudahan berusaha dalam sektor perindustrian secara komprehensif sebagai bagian dari upaya pembangunan nasional. Peraturan ini juga berfungsi sebagai landasan hukum yang baru dan terpadu untuk pengaturan industri, termasuk pembangunan sarana dan prasarana industri, yang bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan meningkatkan investasi.