Latar Belakang
Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan, serta berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia. Sebagai negara yang menjunjung nilai kemanusiaan dan telah meratifikasi Konvensi Senjata Kimia, Indonesia berkewajiban melaksanakan ketentuan internasional terkait pelarangan pengembangan, produksi, penimbunan, dan penggunaan senjata kimia. Di sisi lain, bahan kimia memiliki manfaat besar bagi kehidupan, namun berpotensi disalahgunakan sebagai senjata yang membahayakan keamanan dan kemanusiaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan pembentukan Undang-Undang mengenai penggunaan bahan kimia dan pelarangan penggunaannya sebagai senjata kimia.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur secara esensial mengenai penggolongan Bahan Kimia, penggunaan, pelarangan, dan pembentukan Otoritas Nasional beserta sanksi pidana bagi pelanggarannya.Bahan Kimia digolongkan menjadi Bahan Kimia Daftar (Daftar 1, 2, dan 3) dan Bahan Kimia Organik Diskret Nondaftar. Penggunaan Bahan Kimia Daftar wajib memiliki izin dan hanya diizinkan untuk tujuan damai, seperti industri, penelitian, medis, perlindungan, pertahanan, dan penegakan hukum. Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan/deklarasi tahunan mengenai aktivitas bahan kimia kepada Menteri Perindustrian. Untuk transfer Bahan Kimia Daftar 3 ke negara bukan pihak, diwajibkan adanya sertifikat pengguna akhir.Larangan utama dalam UU ini adalah mengembangkan, memproduksi, memperoleh, menyimpan, mentransfer, atau menggunakan senjata kimia. Terdapat juga larangan transfer Bahan Kimia Daftar 1 dan Daftar 2 ke negara bukan pihak. Untuk mengoordinasikan dan menjembatani pelaksanaan hak dan kewajiban Konvensi di tingkat nasional, dibentuk Otoritas Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pelanggaran terhadap larangan senjata kimia dikenakan sanksi pidana yang sangat berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 4-20 tahun. Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan pelaporan juga dikenakan pidana penjara dan denda miliaran rupia
Pengaturan Peralihan Penutup
peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan mengatur bahan kimia tetap dinyatakan berlaku. Ketentuan ini berlaku sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 ini atau belum diganti dengan peraturan baru yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini. Ketentuan Penutup (Bab VII) menetapkan bahwa Undang-Undang tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.