Definisi
adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 43 tahun 2007 TENTANG perpustakaanDefinisi
adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 43 tahun 2007 TENTANG perpustakaan