Term (Indonesia)
Pedagang Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka
Keterangan
adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
Term (Indonesia)
Pedagang Pengumpul
Keterangan
adalah Pelaku Usaha yang mempunyai kegiatan usaha melakukan pengumpulan hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil untuk diperdagangkan.
Term (Indonesia)
Pedoman Tata Cara
Keterangan
adalah dokumen yang berisi tata cara atau prosedur untuk desain, manufaktur, instalasi, pemeliharaan atau utilisasi dari peralatan, struktur, atau produk.
Term (Indonesia)
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN
Keterangan
adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN
Keterangan
adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN
Keterangan
adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN
Keterangan
adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian keda yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN
Keterangan
adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN
Keterangan
adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Pegawai Negeri
Keterangan
adalah meliputi a pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian b pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana c orang yang menerima gaji atau upah dari keuang negara atau daerah d orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau e orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.