Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan yuridis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus diatur dengan Peraturan Pemerintah. Secara filosofis dan sosiologis, pembentukan PP ini bertujuan untuk memastikan Manajemen PPPK dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan komprehensif, mulai dari penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian, hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja. Hal ini diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan nasional, dan pelayanan publik yang berkualitas tinggi dengan mendapatkan ASN yang profesional dan kompeten, sehingga menjamin tercapainya visi birokrasi yang berintegritas dan mampu mengelola sumber daya manusia aparatur secara baik. Dengan demikian, PP ini hadir sebagai landasan hukum untuk mengisi kekosongan pengaturan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan ASN sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa serta bagian dari reformasi birokrasi.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK secara menyeluruh, yang merupakan subjek hukum dari peraturan ini, sebagai Aparatur Sipil Negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Objek pengaturannya adalah tahapan manajemen PPPK mulai dari penetapan kebutuhan dan formasi, pengadaan atau seleksi yang mencakup persyaratan usia dan tahapan, penilaian kinerja untuk menjamin objektivitas, penggajian dan tunjangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, sampai dengan pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan. Mekanisme utamanya meliputi proses penetapan kebutuhan, pengadaan PPPK melalui seleksi, penilaian kinerja berkala, pemberian hak keuangan, dan penentuan hubungan kerja yang menjadi dasar bagi pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pembinaan. Dengan demikian, peraturan ini menjadi pedoman dalam pengelolaan PPPK untuk mencapai tujuan organisasi pemerintah.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal 28 November 2018, yaitu tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah ini. Terkait Ketentuan Peralihan, Pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah masih dapat melaksanakan tugasnya paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dan dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) apabila memenuhi persyaratan dan mengikuti seleksi. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Sementara itu, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya tertentu yang bukan PNS tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Sebagai Ketentuan Penutup, Peraturan Pemerintah ini mengamanatkan bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya PP, dan apabila ketentuan mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK belum ditetapkan, maka PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku bagi PNS.