Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan yuridis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus diatur dengan Peraturan Pemerintah. Secara filosofis dan sosiologis, pembentukan PP ini bertujuan untuk memastikan Manajemen PPPK dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan komprehensif, mulai dari penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian, hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja. Hal ini diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan nasional, dan pelayanan publik yang berkualitas tinggi dengan mendapatkan ASN yang profesional dan kompeten, sehingga menjamin tercapainya visi birokrasi yang berintegritas dan mampu mengelola sumber daya manusia aparatur secara baik. Dengan demikian, PP ini hadir sebagai landasan hukum untuk mengisi kekosongan pengaturan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan ASN sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa serta bagian dari reformasi birokrasi.