Term (Indonesia)
Pegawai Negeri Bukan Bendahara
Keterangan
adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara. 4. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
Term (Indonesia)
Pegawai Negeri Sipil (PNS
Keterangan
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Term (Indonesia)
Pegawai Negeri Sipil (PNS
Keterangan
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Term (Indonesia)
Pegawai Negeri Sipil (PNS
Keterangan
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Term (Indonesia)
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan
Keterangan
adalah PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
Term (Indonesia)
Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat PNS Polri
Keterangan
adalah PNS di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
Keterangan
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan.
Term (Indonesia)
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
Keterangan
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Term (Indonesia)
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
Keterangan
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Term (Indonesia)
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
Keterangan
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.