Latar Belakang
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya terkait kebutuhan membangun sistem manajemen kinerja PNS yang lebih modern, terukur, dan akuntabel. Selama ini mekanisme penilaian prestasi kerja dinilai belum mampu menggambarkan kinerja secara komprehensif karena terlalu berfokus pada aspek administratif. Dengan PP ini, pemerintah memperkuat orientasi kinerja birokrasi agar lebih berfokus pada hasil, pencapaian tujuan organisasi, serta perilaku kerja yang profesional.
Pokok-Pokok Pengaturan
PP 30/2019 mengatur sistem manajemen kinerja PNS secara terpadu—dimulai dari perencanaan kinerja, pelaksanaan dan pemantauan, penilaian kinerja, sampai dengan tindak lanjut hasil penilaian. Setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang memuat rencana kinerja tahunan sesuai tujuan unit kerja. SKP kemudian menjadi dasar pengukuran kinerja melalui indikator yang jelas, terukur, dan relevan dengan tugas jabatan.
Penilaian kinerja tidak hanya didasarkan pada hasil kerja, tetapi juga pada perilaku kerja, sehingga gambaran kinerja individu lebih menyeluruh. Proses penilaian dilakukan secara objektif oleh pejabat penilai, dengan memanfaatkan sistem informasi kinerja untuk memastikan transparansi dan akurasi. Hasil penilaian memiliki konsekuensi langsung terhadap pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, serta penjatuhan sanksi apabila kinerja tidak memenuhi standar. Sistem ini sekaligus menjadi instrumen utama dalam manajemen talenta ASN dan perencanaan karier berjenjang.
Pengaturan Peralihan Penutup
Dengan berlakunya PP ini, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dicabut, sehingga seluruh instansi pemerintah wajib menyesuaikan mekanisme penilaian kinerja PNS ke dalam sistem baru yang lebih komprehensif dan terintegrasi. PP 30/2019 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi landasan pokok dalam peningkatan kinerja birokrasi serta profesionalisme ASN.