Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara dalam rangka menyambut Hari Raya. Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan tersebut, yang pelaksanaannya harus didasarkan pada ketentuan undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017 dan juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (290 huruf)

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dalam Tahun Anggaran 2017 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. Subjek hukumnya adalah para aparatur negara tersebut yang menerima objek pengaturan berupa tunjangan satu kali pada bulan Juni 2017. Ketentuan umum menjelaskan definisi subjek dan objek, sedangkan bab-bab utama mengatur mengenai pihak yang berhak menerima dan besaran THR. Mekanisme utamanya adalah pemberian THR sebesar Gaji Pokok pada bulan Juni 2017, yang pembayarannya dilakukan melalui anggaran negara dan tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 13 Juni 2017, yaitu pada tanggal diundangkan. Ketentuan penutup Peraturan Pemerintah ini menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya. Karena Peraturan Pemerintah ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya secara spesifik hanya untuk Tahun Anggaran 2017, maka tidak ada ketentuan peralihan yang mengatur masa transisi atau status peraturan lama. Dengan demikian, tidak ada peraturan sebelumnya yang secara eksplisit dicabut atau dinyatakan tidak berlaku dan tidak ada masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri.