Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menghendaki agar ketentuan mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Secara yuridis, peraturan ini diperlukan untuk mencabut dan menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014, yang dianggap sudah tidak relevan lagi. Secara filosofis dan sosiologis, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien melalui pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, pengaturan yang komprehensif ini dianggap mendesak untuk memastikan terlaksananya sistem merit secara menyeluruh dalam setiap tahapan Manajemen PNS, mulai dari penyusunan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, hingga pengembangan kompetensi, disiplin, dan pemberhentian.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan Pemerintah ini mengatur pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara menyeluruh sebagai subjek hukum, guna menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, dan bebas dari intervensi politik serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Objek pengaturan ini adalah Manajemen PNS, yang meliputi keseluruhan tahapan siklus kepegawaian mulai dari penetapan kebutuhan hingga perlindungan. Bab-bab utama Peraturan Pemerintah ini secara garis besar mencakup: Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan, Pengadaan, Pangkat dan Jabatan, Pola Karier, Promosi, Mutasi, Penilaian Kinerja, Penggajian, Tunjangan, Fasilitas, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, Disiplin, Pemberhentian, serta Perlindungan. Mekanisme utamanya adalah sistem manajemen karier dan kinerja yang berbasis pada sistem merit, memastikan bahwa setiap keputusan dalam manajemen PNS didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, demi menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 30 Maret 2017. Berdasarkan Ketentuan Peralihan, segala ketentuan mengenai jenis dan jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib menyesuaikan seluruh ketentuan teknis dan prosedur yang berkaitan dengan Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Dalam Ketentuan Penutup, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.