peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017
tentang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menghendaki agar ketentuan mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Secara yuridis, peraturan ini diperlukan untuk mencabut dan menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014, yang dianggap sudah tidak relevan lagi. Secara filosofis dan sosiologis, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien melalui pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, pengaturan yang komprehensif ini dianggap mendesak untuk memastikan terlaksananya sistem merit secara menyeluruh dalam setiap tahapan Manajemen PNS, mulai dari penyusunan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, hingga pengembangan kompetensi, disiplin, dan pemberhentian.
peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017
tentang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menghendaki agar ketentuan mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Secara yuridis, peraturan ini diperlukan untuk mencabut dan menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014, yang dianggap sudah tidak relevan lagi. Secara filosofis dan sosiologis, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien melalui pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, pengaturan yang komprehensif ini dianggap mendesak untuk memastikan terlaksananya sistem merit secara menyeluruh dalam setiap tahapan Manajemen PNS, mulai dari penyusunan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, hingga pengembangan kompetensi, disiplin, dan pemberhentian.