Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan, meningkatkan daya beli, dan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 ini juga merupakan upaya untuk mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2023 oleh pemerintah. Subjek hukumnya adalah Aparatur Negara yang terdiri dari PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, serta Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Objek pengaturannya meliputi THR yang dibayarkan menjelang Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan untuk membantu biaya pendidikan, yang diberikan berdasarkan komponen gaji atau pensiun pokok beserta tunjangan tertentu. Mekanisme utamanya adalah penetapan komponen dan besaran THR dan Gaji Ketiga Belas serta jadwal pembayarannya, dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 29 Maret 2023. Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan yang mengatur masa transisi atau penyesuaian khusus bagi Aparatur Negara maupun pihak terkait lainnya, karena berfokus pada pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas untuk Tahun 2023 saja. Sebagai ketentuan penutup, peraturan ini secara umum mengatur bahwa anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian tunjangan dan gaji tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan tidak secara eksplisit mencabut peraturan pemerintah mengenai pemberian tunjangan tahun-tahun sebelumnya karena peraturan tersebut telah selesai masa berlakunya.