Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memberikan penghargaan dan apresiasi atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di Tahun 2022. Hal ini juga merupakan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat itu, serta bertujuan membantu kebutuhan biaya pendidikan melalui Gaji Ketiga Belas. Oleh karena itu, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diatur secara umum sebagai wujud penghargaan kepada Aparatur Negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022. Subjek hukumnya adalah Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Objek pengaturannya meliputi komponen pembayaran seperti gaji pokok, tunjangan, dan/atau penghasilan lain yang sah sebagai dasar perhitungan THR dan Gaji Ketiga Belas. Bab-bab utama mengatur secara terpisah mengenai ketentuan, waktu, dan mekanisme pembayaran masing-masing tunjangan, serta sumber pendanaannya yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tujuan utamanya adalah untuk mempertahankan tingkat daya beli dan kesejahteraan Aparatur Negara serta penerima pensiun dan tunjangan.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 12 April 2022, sebagaimana diatur dalam Pasal 19. Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan yang mengatur masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri, karena sifatnya yang merupakan regulasi khusus tahunan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022, sehingga langsung berlaku efektif. Meskipun tidak terdapat pasal yang secara eksplisit mencabut, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 yang mengatur pemberian tunjangan tahun sebelumnya tidak berlaku lagi untuk pemberian tunjangan dan gaji tahun 2022 yang diatur oleh Peraturan Pemerintah ini.