Term (Indonesia)
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
Keterangan
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Term (Indonesia)
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
Keterangan
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Term (Indonesia)
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
Keterangan
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Term (Indonesia)
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
Keterangan
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Term (Indonesia)
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
Keterangan
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Term (Indonesia)
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
Keterangan
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan.
Term (Indonesia)
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
Keterangan
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Term (Indonesia)
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS pada LNS
Keterangan
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai pegawai pada Lembaga Non Struktural dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Term (Indonesia)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK
Keterangan
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Term (Indonesia)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK
Keterangan
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.