Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam rangka mempertahankan tingkat kesejahteraan mereka. Pemberian THR ini juga merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah ini.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai objek pengaturan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai subjek hukum, yang diatur dalam Ketentuan Umum (Pasal 1) dan bab-bab utama. Secara garis besar, THR ini diberikan menjelang hari raya keagamaan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai mekanisme pembiayaan utamanya. Ruang lingkupnya mencakup ketentuan umum, pemberian THR, pendanaan dan ketentuan lain-lain, serta berlaku bagi seluruh penerima gaji atau pensiun dari negara.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 5 Mei 2019, yaitu pada tanggal diundangkan. Ketentuan peralihan dan penutup mengatur bahwa dengan berlakunya peraturan ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan seluruh peraturan yang berkaitan langsung dengan pemberian tunjangan hari raya sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebagai ketentuan peralihan, petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah, memberikan masa transisi bagi pihak terkait untuk penyesuaian teknis pelaksanaan.