peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2019
tentang
pemberian tunjangan hari raya kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
Tanggal Pengundangan1 Januari 1970
StatusTidak Berlaku