peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2019
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam rangka mempertahankan tingkat kesejahteraan mereka. Pemberian THR ini juga merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah ini.
peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2019
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam rangka mempertahankan tingkat kesejahteraan mereka. Pemberian THR ini juga merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah ini.