Latar Belakang
Pemerintah menetapkan peraturan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural (LNS). Penghasilan ketiga belas diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka sekaligus untuk meringankan beban biaya hidup. Kebijakan ini diselaraskan dengan pemberian gaji ketiga belas bagi PNS, TNI, dan Polri, serta memperhatikan kemampuan keuangan negara. Karena itu diperlukan landasan hukum yang tegas agar pemberian penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai non-PNS di LNS dapat dilaksanakan secara teratur dan sah.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan ini mengatur pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural yang dibiayai APBN. Penghasilan ketiga belas hanya diberikan satu kali kepada penerima, meskipun ia berhak atas lebih dari satu sumber, di mana yang berlaku adalah nilai yang lebih besar. Jika terjadi kelebihan pembayaran, penerima wajib mengembalikannya kepada negara. Ketentuan besaran penghasilan ketiga belas tercantum dalam lampiran dan dibayarkan pada bulan Juli, dengan pendanaannya dibebankan pada APBN. Pelaksanaan teknis pengaturan ini selanjutnya diatur oleh Menteri Keuangan.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 17 Juni 2016, dan seluruh ketentuannya wajib dilaksanakan dengan pendanaan bersumber dari APBN. Ketentuan teknis yang lebih rinci ditetapkan kemudian melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk memastikan kelancaran pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS.