Lewati ke konten utama
Memuat konten…
Lewati ke konten utama
Beranda
Dokumen
Glosarium
Literasi
Cari
⌘
K
Toggle menu
Memuat konten…
Kembali
Beranda
Dokumen
peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2016
peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2016
tentang
pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada lembaga non struktural
Tanggal pengundangan
-
Status
Tidak Berlaku
Aksi Dokumen
Bagikan
Laporkan
Ringkasan
Relasi Perubahan
Peraturan Pelaksana
Peraturan Terkait
Metadata
Riwayat
Belum ada riwayat
Dokumen ini belum memiliki catatan perubahan.
Riwayat Uji Materi
Belum ada uji materi
Peraturan ini belum memiliki catatan uji materi.
Kembali
Beranda
Dokumen
peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2016
peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2016
tentang
pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada lembaga non struktural
Tanggal pengundangan
-
Status
Tidak Berlaku
Aksi Dokumen
Bagikan
Laporkan
Ringkasan
Relasi Perubahan
Peraturan Pelaksana
Peraturan Terkait
Metadata
Riwayat
Belum ada riwayat
Dokumen ini belum memiliki catatan perubahan.
Riwayat Uji Materi
Belum ada uji materi
Peraturan ini belum memiliki catatan uji materi.
Metadata
Peraturan
Jenis Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Nomor
21
Tahun
2016
Judul
pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada lembaga non struktural
Sumber
LN 2016 (117): 8 hlm. TLN 5890: 2 hlm.
Status
Tidak Berlaku
Asal Dokumen
JDIH Kementerian Hukum
URL Asal Dokumen
https://jdih.kemenkum.go.id/common/dokumen/2016pp021.pdf
T.E.U.
Indonesia
Subjek
PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PNS, LEMBAGA NON STRUKTURAL - PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS
Metadata
Peraturan
Jenis Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Nomor
21
Tahun
2016
Judul
pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada lembaga non struktural
Sumber
LN 2016 (117): 8 hlm. TLN 5890: 2 hlm.
Status
Tidak Berlaku
Asal Dokumen
JDIH Kementerian Hukum
URL Asal Dokumen
https://jdih.kemenkum.go.id/common/dokumen/2016pp021.pdf
T.E.U.
Indonesia
Subjek
PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PNS, LEMBAGA NON STRUKTURAL - PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS