Term (Indonesia)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK
Keterangan
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/ atau menduduki jabatan pemerintahan.
Term (Indonesia)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPP
Keterangan
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Term (Indonesia)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK
Keterangan
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Term (Indonesia)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK
Keterangan
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Term (Indonesia)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK
Keterangan
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Term (Indonesia)
Pegawai Pencatat Nikah
Keterangan
adalah pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama.
Term (Indonesia)
Pegawai Tertentu
Keterangan
adalah pegawai tetap Otoritas Jasa Keuangan dan pegawai negeri sipil yang merupakan pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
Term (Indonesia)
Pejabat
Keterangan
adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu.
Term (Indonesia)
Pejabat
Keterangan
adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perUndang-undangan.
Term (Indonesia)
Pejabat
Keterangan
adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang terkait dengan bantuan timbal balik.