Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat kerja sama internasional dalam penegakan hukum, khususnya dalam menangani tindak pidana yang bersifat lintas negara. Globalisasi dan kemajuan teknologi telah memperluas ruang lingkup kejahatan seperti korupsi, pencucian uang, perdagangan narkotika, dan terorisme, yang melibatkan pelaku, korban, serta alat bukti di lebih dari satu negara. Sebelumnya, Indonesia belum memiliki dasar hukum yang komprehensif untuk memberikan maupun menerima bantuan hukum dari negara lain dalam proses pidana. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas agar pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance) dapat berjalan sesuai prinsip hukum internasional, kedaulatan negara, dan kepentingan nasional.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur tata cara dan mekanisme pemberian serta permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Pemerintah Republik Indonesia dan negara lain. Bentuk bantuan yang diatur mencakup pengambilan keterangan saksi, pengumpulan dan penggeledahan barang bukti, pemblokiran dan penyitaan aset hasil kejahatan, serta pemulangan hasil tindak pidana. Undang-undang ini juga menetapkan peran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai otoritas pusat (central authority) yang mengoordinasikan permintaan dan pemberian bantuan. Selain itu, diatur pula mengenai penolakan permintaan bantuan jika bertentangan dengan kedaulatan, keamanan, atau kepentingan nasional Indonesia

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan dalam Undang-Undang ini menegaskan bahwa segala bentuk kerja sama bantuan hukum timbal balik yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini tetap sah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan di dalamnya. Pemerintah diberi kewenangan untuk menyusun peraturan pelaksanaan guna mendukung penerapan undang-undang ini secara efektif. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006, Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat untuk bekerja sama dengan negara lain dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan lintas negara secara lebih terkoordinasi dan efektif.