Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat kerja sama internasional dalam penegakan hukum, khususnya dalam menangani tindak pidana yang bersifat lintas negara. Globalisasi dan kemajuan teknologi telah memperluas ruang lingkup kejahatan seperti korupsi, pencucian uang, perdagangan narkotika, dan terorisme, yang melibatkan pelaku, korban, serta alat bukti di lebih dari satu negara. Sebelumnya, Indonesia belum memiliki dasar hukum yang komprehensif untuk memberikan maupun menerima bantuan hukum dari negara lain dalam proses pidana. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas agar pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance) dapat berjalan sesuai prinsip hukum internasional, kedaulatan negara, dan kepentingan nasional.