Latar Belakang
Undang-undang ini dibentuk sebagai penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan perubahan ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945, khususnya untuk memperkuat prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Selain itu, pembentukan undang-undang ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial. Oleh karena itu, perlu dilakukan sinkronisasi terhadap ketentuan mengenai peradilan agama agar sejalan dengan perubahan Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Komisi Yudisial, serta untuk mewujudkan lembaga peradilan agama yang bersih, berwibawa, dan berintegritas tinggi.