Latar Belakang

Undang-undang ini dibentuk sebagai penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan perubahan ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945, khususnya untuk memperkuat prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Selain itu, pembentukan undang-undang ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial. Oleh karena itu, perlu dilakukan sinkronisasi terhadap ketentuan mengenai peradilan agama agar sejalan dengan perubahan Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Komisi Yudisial, serta untuk mewujudkan lembaga peradilan agama yang bersih, berwibawa, dan berintegritas tinggi.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Pokok pengaturannya meliputi: penguatan sistem pengawasan terhadap hakim, baik pengawasan internal oleh Mahkamah Agung maupun pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial; pengaturan mekanisme seleksi dan pengangkatan hakim yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif; penegasan mengenai pembentukan pengadilan khusus dan pengangkatan hakim ad hoc; pengaturan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim; penjaminan keamanan serta kesejahteraan hakim; transparansi putusan dan biaya perkara; penyediaan bantuan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu; serta pembentukan Majelis Kehormatan Hakim dan kewajiban hakim untuk menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan penutup undang-undang ini menyatakan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan peradilan agama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perubahan yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Pengawasan dan tata kelola kelembagaan peradilan agama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan baru yang menegaskan peran Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 29 Oktober 2009.