Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan yuridis untuk mencabut dan mengganti peraturan kolonial yang sudah tidak relevan, yaitu Staatsblad 1882 tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura, dengan peraturan yang seragam dan modern. Secara filosofis, undang-undang ini diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan menyatu, menjadikan Peradilan Agama sejajar dengan badan peradilan lainnya. Secara sosiologis, tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan hukum dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi umat Islam di Indonesia dalam menyelesaikan perkara perdata tertentu, seperti perkawinan dan warisan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur Peradilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam di Indonesia mengenai perkara perdata tertentu. Subjek hukumnya adalah setiap Muslim yang berperkara, sementara objeknya meliputi masalah perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Bab-bab utamanya mencakup Ketentuan Umum, susunan lembaga, kekuasaan, dan hukum acara. Mekanisme penyelesaian perkaranya di Pengadilan Agama menggunakan Hukum Acara Perdata yang berlaku. Secara garis besar, undang-undang ini mempertegas kedudukan, susunan, dan wewenang Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perdata keagamaan bagi umat Islam.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 29 Desember 1989. Ketentuan Penutup mencabut Regerings Reglement 1882 Staatsblad Nomor 152 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pengadilan Agama di luar Jawa dan Madura. Berdasarkan Ketentuan Peralihan, semua Badan Peradilan Agama yang sudah ada pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku tetap menjalankan tugasnya. Selain itu, semua ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan Peradilan Agama, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru. Hal ini memberikan masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri.