Term (Indonesia)
Pejabat
Keterangan
adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Pejabat
Keterangan
adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penangguhan Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah.
Term (Indonesia)
Pejabat
Keterangan
adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah dan/atau Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Term (Indonesia)
Pejabat
Keterangan
adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus Surat Paksa Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Surat Pencabutan Sita Pengumuman Lelang Pembatalan Lelang Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Term (Indonesia)
Pejabat Administrasi
Keterangan
adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.
Term (Indonesia)
Pejabat Badan Internasional
Keterangan
adalah Kepala, Pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali kepala, pejabat/staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan warga negara Indonesia.
Term (Indonesia)
Pejabat bea dan cukai
Keterangan
adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini.
Term (Indonesia)
Pejabat bea dan cukai
Keterangan
adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang ini.
Term (Indonesia)
Pejabat Dinas Luar Negeri
Keterangan
adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Pejabat Fungsional
Keterangan
adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.