undang-undang nomor 17 tahun 2006
tentang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dibentuk sebagai pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengingat perkembangan perekonomian global, kemajuan teknologi informasi, serta meningkatnya arus barang dan jasa lintas negara. Reformasi di bidang kepabeanan diperlukan untuk memperkuat sistem pengawasan dan pelayanan, menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan penerimaan negara, serta menyesuaikan dengan standar dan praktik internasional dalam perdagangan global.
undang-undang nomor 17 tahun 2006
tentang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dibentuk sebagai pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengingat perkembangan perekonomian global, kemajuan teknologi informasi, serta meningkatnya arus barang dan jasa lintas negara. Reformasi di bidang kepabeanan diperlukan untuk memperkuat sistem pengawasan dan pelayanan, menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan penerimaan negara, serta menyesuaikan dengan standar dan praktik internasional dalam perdagangan global.