Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dibentuk sebagai pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengingat perkembangan perekonomian global, kemajuan teknologi informasi, serta meningkatnya arus barang dan jasa lintas negara. Reformasi di bidang kepabeanan diperlukan untuk memperkuat sistem pengawasan dan pelayanan, menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan penerimaan negara, serta menyesuaikan dengan standar dan praktik internasional dalam perdagangan global.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur ketentuan mengenai kegiatan ekspor dan impor, pengawasan terhadap lalu lintas barang, hak dan kewajiban pejabat serta pengguna jasa kepabeanan, fasilitas kepabeanan, penyelesaian sengketa, serta ketentuan pidana dalam bidang kepabeanan. Selain itu, diatur pula mengenai penetapan dan pemungutan bea masuk, pengawasan terhadap pelanggaran kepabeanan, dan penerapan teknologi informasi dalam sistem pelayanan kepabeanan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan Undang-Undang ini menyatakan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.