Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk mengganti peraturan perundang-undangan Kepabeanan yang selama ini berlaku karena secara yuridis sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional dalam hubungannya dengan perdagangan internasional dan lalu lintas barang, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dan ketidakrelevanan. Secara sosiologis, diperlukan peraturan yang baru, lengkap, dan modern guna mendukung pembangunan ekonomi nasional, menciptakan ketertiban administrasi kepabeanan, serta memberikan perlindungan kepentingan negara dalam Daerah Pabean. Landasan filosofis dan konstitusionalnya adalah untuk melaksanakan amanat UUD 1945 dan Pancasila dalam rangka mewujudkan negara kesatuan yang menjamin kesejahteraan rakyat dan ketertiban.