Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk mengganti peraturan perundang-undangan Kepabeanan yang selama ini berlaku karena secara yuridis sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional dalam hubungannya dengan perdagangan internasional dan lalu lintas barang, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dan ketidakrelevanan. Secara sosiologis, diperlukan peraturan yang baru, lengkap, dan modern guna mendukung pembangunan ekonomi nasional, menciptakan ketertiban administrasi kepabeanan, serta memberikan perlindungan kepentingan negara dalam Daerah Pabean. Landasan filosofis dan konstitusionalnya adalah untuk melaksanakan amanat UUD 1945 dan Pancasila dalam rangka mewujudkan negara kesatuan yang menjamin kesejahteraan rakyat dan ketertiban.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean, yaitu kegiatan impor dan ekspor, yang tercakup dalam bab-bab utama tentang Ketentuan Umum, Impor dan Ekspor, Tarip dan Nilai Pabean, serta Bea Masuk. Subjek hukum utamanya adalah importir dan eksportir yang wajib melaksanakan Kewajiban Pabean. Objek pengaturannya adalah barang yang dikenakan Bea Masuk berdasarkan penetapan Tarip dan Nilai Pabean. Mekanisme utamanya meliputi Pemberitahuan Pabean, pemeriksaan barang, dan penetapan bea, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pabean.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 30 Desember 1995. Dengan berlakunya undang-undang ini, Ordonansi Bea dan Cukai 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Semua peraturan pelaksana dari ordonansi tersebut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan belum diganti dengan peraturan baru. Kewajiban pabean yang telah timbul sebelum undang-undang ini berlaku diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama, sehingga terdapat masa transisi bagi penyelesaian hak dan kewajiban pabean yang sedang berjalan.