Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memberikan kemudahan di bidang perpajakan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya. Kemudahan ini diberikan berdasarkan asas timbal balik sebagai upaya menjalin hubungan baik dan meningkatkan kerja sama internasional. Selain itu, peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada subjek hukum tertentu. Subjek hukum yang diatur adalah Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta para Pejabatnya, di mana Pejabat Perwakilan Negara Asing dikecualikan bagi yang berkewarganegaraan Indonesia. Objeknya adalah PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Secara garis besar, mekanisme utamanya adalah pemberian fasilitas pembebasan ini, dengan memperhatikan asas timbal balik, yang kemudian diatur lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaannya.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, di mana peraturan ini diundangkan pada tanggal 23 September 2020. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, memberikan masa transisi selama 60 hari bagi seluruh pihak terkait untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan pembebasan PPN dan PPnBM yang baru.