peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2020
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memberikan kemudahan di bidang perpajakan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya. Kemudahan ini diberikan berdasarkan asas timbal balik sebagai upaya menjalin hubungan baik dan meningkatkan kerja sama internasional. Selain itu, peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2020
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memberikan kemudahan di bidang perpajakan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya. Kemudahan ini diberikan berdasarkan asas timbal balik sebagai upaya menjalin hubungan baik dan meningkatkan kerja sama internasional. Selain itu, peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.