Term (Indonesia)
Pejabat Fungsional
Keterangan
adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
Term (Indonesia)
Pejabat Fungsional
Keterangan
adalah pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Instansi Pemerintah.
Term (Indonesia)
Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
Keterangan
adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum Lingkungan Hidup.
Term (Indonesia)
Pejabat Imigrasi
Keterangan
adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang tentang Keimigrasian.
Term (Indonesia)
Pejabat Imigrasi
Keterangan
adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang mengenai Keimigrasian.
Term (Indonesia)
Pejabat Imigrasi
Keterangan
adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang tentang Keimigrasian.
Term (Indonesia)
Pejabat Imigrasi
Keterangan
adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang ini.
Term (Indonesia)
Pejabat Jenderal Bea Bea dan Cuka
Keterangan
adalah pegawai Direktorat dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan (l) (21 tertentu untuk melalsanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Term (Indonesia)
Pejabat Karantina
Keterangan
adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan Undang-Undang ini.
Term (Indonesia)
Pejabat Karantina Kesehatan
Keterangan
adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang kesehatan yang diberi kewenangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.