Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika perdagangan global. Meningkatnya lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya—baik antarwilayah di Indonesia maupun antarnegara—meningkatkan risiko masuk dan tersebarnya hama, penyakit, serta organisme pengganggu. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan baru yang memperkuat sistem karantina nasional guna melindungi sumber daya alam hayati, kesehatan masyarakat, serta menjamin keamanan pangan dan keberlanjutan perdagangan internasional.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur prinsip dan ruang lingkup penyelenggaraan karantina terhadap hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produk dan medianya. Di dalamnya diatur mengenai tindakan karantina, persyaratan lalu lintas dan pemasukan/pengeluaran komoditas, sistem pengawasan dan penegakan hukum, kelembagaan karantina, serta peran masyarakat dan pelaku usaha. Pengaturan ini juga menekankan koordinasi antarinstansi dan penerapan sistem karantina berbasis risiko serta standar internasional.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan menyatakan bahwa seluruh peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Ketentuan penutup menetapkan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta peraturan pelaksanaan baru wajib disusun paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.