Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh penetapan pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang berdampak pada stabilitas perekonomian nasional. Guna meningkatkan kesejahteraan dan daya beli Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, serta Penerima Pensiun atau Tunjangan dalam situasi ini, perlu diberikan Tunjangan Hari Raya Tahun 2020. Pemberian THR ini dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pemberian tunjangan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar menjelang Hari Raya.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, serta penerima pensiun atau tunjangan, sebagai subjek hukum yang pembayarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Objeknya adalah THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret 2020. Mekanisme utamanya menetapkan bahwa THR hanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, yang dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri tanpa menyertakan tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tunjangan profesi, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Peraturan ini mencakup ketentuan umum, subjek, besaran, dan mekanisme pembayaran.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Ketentuan Penutup dalam peraturan ini menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019, yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Mengingat substansinya adalah pemberian tunjangan satu kali pada tahun 2020, peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan mengenai masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri.