peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2020
tentang
peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2020
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh penetapan pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang berdampak pada stabilitas perekonomian nasional. Guna meningkatkan kesejahteraan dan daya beli Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, serta Penerima Pensiun atau Tunjangan dalam situasi ini, perlu diberikan Tunjangan Hari Raya Tahun 2020. Pemberian THR ini dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pemberian tunjangan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar menjelang Hari Raya.
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh penetapan pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang berdampak pada stabilitas perekonomian nasional. Guna meningkatkan kesejahteraan dan daya beli Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, serta Penerima Pensiun atau Tunjangan dalam situasi ini, perlu diberikan Tunjangan Hari Raya Tahun 2020. Pemberian THR ini dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pemberian tunjangan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar menjelang Hari Raya.