Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi pertimbangan bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta sebagai penghargaan atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dipandang perlu memberikan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020. Pemberian penghasilan ini harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 sebagai bentuk penghargaan dan peningkatan kesejahteraan bagi aparatur negara dan penerima pensiun. Subjek hukumnya meliputi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Objeknya adalah Gaji Ketiga Belas yang didasarkan pada besaran penghasilan bulan Juli tahun 2020, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum. Bab utamanya mencakup Ketentuan Umum (Pasal 1), Pihak Penerima dan Pengecualian, Besaran dan Sumber Dana, serta Ketentuan Penutup. Mekanisme utamanya adalah pembayaran langsung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Agustus 2020. Dalam ketentuan penutupnya, Peraturan Pemerintah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Peraturan ini adalah regulasi tunggal untuk Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 sehingga tidak memuat ketentuan peralihan mengenai masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri.