Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi pertimbangan bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta sebagai penghargaan atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dipandang perlu memberikan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020. Pemberian penghasilan ini harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.