peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2020
tentang
pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pegawai nonpegawai negeri sipil, dan penerima pensiun atau tunjangan
Tanggal Pengundangan6 Agustus 2020
Status?-