Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk senantiasa berupaya meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, sebagai wujud pengakuan dan penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, yang secara filosofis sejalan dengan amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara sosiologis, peningkatan kesejahteraan ini penting untuk mempertahankan dan meningkatkan moral kerja serta kinerja mereka sebagai aparatur negara yang melayani masyarakat. Oleh karena itu, guna merealisasikan upaya peningkatan kesejahteraan tersebut, dianggap perlu untuk memberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018. Secara yuridis, hal ini memerlukan dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018, dengan subjek hukumnya adalah Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Objek pengaturan ini adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan satu kali pada Tahun Anggaran 2018. Besaran THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara adalah sebesar satu bulan penghasilan pada bulan Mei, dengan komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja. Bagi Penerima Pensiun, THR diberikan sebesar pensiun pokok, sedangkan bagi Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima. Mekanisme utamanya adalah pembayaran THR tersebut dilakukan pada bulan Juni. Apabila pembayaran belum dapat dilaksanakan pada bulan Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut, dan pelaksanaannya dilakukan melalui pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya. Peraturan ini secara garis besar bertujuan untuk memberikan penghargaan atas pengabdian kepada negara, serta membantu meningkatkan kesejahteraan ASN dan penerima pensiun/tunjangan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yang merupakan ketentuan penutup dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2018. Berdasarkan Pasal II (Ketentuan Penutup), Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang berarti ketentuan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan harus segera dilaksanakan tanpa periode penundaan atau masa transisi. Peraturan Pemerintah ini tidak memuat ketentuan peralihan dan tidak secara eksplisit mencabut peraturan lain, karena sifatnya yang spesifik dan hanya berlaku satu kali untuk Tahun Anggaran 2018, sehingga status peraturan lama tidak terpengaruh untuk tahun-tahun berikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.