peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2018
tentang
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2018
tentang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk senantiasa berupaya meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, sebagai wujud pengakuan dan penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, yang secara filosofis sejalan dengan amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara sosiologis, peningkatan kesejahteraan ini penting untuk mempertahankan dan meningkatkan moral kerja serta kinerja mereka sebagai aparatur negara yang melayani masyarakat. Oleh karena itu, guna merealisasikan upaya peningkatan kesejahteraan tersebut, dianggap perlu untuk memberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018. Secara yuridis, hal ini memerlukan dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah.
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk senantiasa berupaya meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, sebagai wujud pengakuan dan penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, yang secara filosofis sejalan dengan amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara sosiologis, peningkatan kesejahteraan ini penting untuk mempertahankan dan meningkatkan moral kerja serta kinerja mereka sebagai aparatur negara yang melayani masyarakat. Oleh karena itu, guna merealisasikan upaya peningkatan kesejahteraan tersebut, dianggap perlu untuk memberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018. Secara yuridis, hal ini memerlukan dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah.