Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi adanya bencana alam gempa bumi dan tsunami pada Desember 2004 dan gempa lanjutan Maret 2005 di Aceh dan Nias yang menimbulkan permasalahan hukum dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat. Untuk menangani permasalahan hukum tersebut secara cepat, efektif, dan efisien demi kepentingan dan kemaslahatan masyarakat, serta karena belum adanya peraturan perundang-undangan yang memadai (kekosongan hukum) untuk mengatur hal ini, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus ditetapkan berdasarkan kewenangan Presiden menurut Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, yang kemudian disahkan menjadi undang-undang.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007, yang substansinya adalah penanganan permasalahan hukum dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. Objek pengaturannya adalah berbagai masalah hukum yang timbul akibat bencana tsunami dan gempa, meliputi hal-hal khusus terkait penetapan ahli waris, perwalian anak di bawah umur, harta peninggalan, pengadaan tanah, wakaf, dan masalah perbankan, yang berlaku bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR), serta masyarakat yang terkena dampak. Mekanisme utamanya adalah pemberian payung hukum dan penyelesaian cepat serta sederhana atas permasalahan hukum tersebut demi percepatan pemulihan dan kepastian hukum.
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 27 November 2007. Undang-undang ini terdiri dari dua pasal dan merupakan ketentuan penutup yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Aceh dan Nias menjadi Undang-Undang. Dengan penetapan ini, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut sah dan kekuatannya diakui sebagai Undang-Undang, sehingga ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalamnya tetap berlaku dan tidak dicabut. Tidak terdapat ketentuan peralihan khusus yang mengatur masa transisi bagi pihak-pihak terkait untuk menyesuaikan diri karena materi pokok peraturan tersebut sudah berlaku sebelumnya sebagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.