Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan. Dalam upaya untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik, serta mendukung peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, diperlukan pengaturan yang lebih jelas agar Perdagangan Berjangka Komoditi dapat terselenggara secara teratur, wajar, efisien, efektif, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan yang merugikan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan kegiatan tersebut. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sudah tidak sesuai lagi dengan penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi sehingga perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dibentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.