logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pecandu

Keterangan

adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika

Term (Indonesia)

Pecandu Narkotika

Keterangan

adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika baik secara fisik maupun psikis.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Term (Indonesia)

Pecandu Narkotika

Keterangan

adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Term (Indonesia)

Pedagang (merchant

Keterangan

adalah Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau Sistem Elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik

Term (Indonesia)

Pedagang besar farmasi

Keterangan

adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat kesehatan.

Sumber

undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika

Term (Indonesia)

Pedagang besar farmasi

Keterangan

adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk psikotropika dan alat kesehatan.

Sumber

undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika

Term (Indonesia)

Pedagang Besar Farmasi

Keterangan

adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Term (Indonesia)

Pedagang Besar Farmasi

Keterangan

adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Term (Indonesia)

Pedagang besar farmasi

Keterangan

adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat kesehatan.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika

Term (Indonesia)

Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka

Keterangan

adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi
IndonesiaKeteranganSumber
Pecanduadalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika
Pecandu Narkotikaadalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika baik secara fisik maupun psikis.undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
Pecandu Narkotikaadalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Pedagang (merchantadalah Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau Sistem Elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik
Pedagang besar farmasiadalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat kesehatan.undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika
Pedagang besar farmasiadalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk psikotropika dan alat kesehatan.undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika
Pedagang Besar Farmasiadalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
Pedagang Besar Farmasiadalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Pedagang besar farmasiadalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat kesehatan.undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika
Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangkaadalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.undang-undang nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 488
  • 489
  • 490
  • More pages
  • 1011
  • Next