Term (Indonesia)
Pecandu
Keterangan
adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Term (Indonesia)
Pecandu Narkotika
Keterangan
adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika baik secara fisik maupun psikis.
Term (Indonesia)
Pecandu Narkotika
Keterangan
adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Term (Indonesia)
Pedagang (merchant
Keterangan
adalah Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau Sistem Elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.
Term (Indonesia)
Pedagang besar farmasi
Keterangan
adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat kesehatan.
Term (Indonesia)
Pedagang besar farmasi
Keterangan
adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk psikotropika dan alat kesehatan.
Term (Indonesia)
Pedagang Besar Farmasi
Keterangan
adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.
Term (Indonesia)
Pedagang Besar Farmasi
Keterangan
adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.
Term (Indonesia)
Pedagang besar farmasi
Keterangan
adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat kesehatan.
Term (Indonesia)
Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka
Keterangan
adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.