Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini dibuat untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan PMSE guna memastikan tata kelola yang baik, perlindungan konsumen, dan perkembangan iklim usaha yang kondusif di era digital.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur pelaksanaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yaitu perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Subjek hukumnya meliputi Pelaku Usaha seperti Penyelenggara PMSE dan Pedagang, Konsumen, Pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Objek pengaturannya adalah segala jenis Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan secara elektronik. Bab utamanya mencakup ketentuan mengenai Pelaku Usaha, transaksi, perlindungan konsumen, perizinan, periklanan, pembinaan dan pengawasan, serta kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing bidang PMSE. Mekanisme utamanya didasarkan pada prinsip iktikad baik, kehati-hatian, transparansi, dan keterpercayaan, dengan kewajiban bagi PPMSE untuk menjamin keamanan sistem serta menyediakan fasilitas promosi produk dalam negeri. Ruang lingkup pengaturan ini sangat luas, mencakup aspek hukum, perizinan, perlindungan data, hingga perpajakan dalam kegiatan e-commerce.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 25 November 2019. Sebagai ketentuan peralihan, Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah melakukan kegiatan sebelum berlakunya peraturan ini, wajib menyesuaikan diri dengan seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan ini mulai berlaku.