Latar Belakang

Untuk meningkatkan efektivitas penjualan kendaraan dinas dan memberikan penghargaan kepada pejabat dan pegawai, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 84 Tahun 2014 dengan: memperluas pihak yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa lelang mencakup Pimpinan DPRD dan mantan Pimpinan DPRD; menyempurnakan mekanisme penilaian atas Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa lelang sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; menegaskan kewenangan penetapan harga jual oleh Pengguna Barang untuk Barang Milik Negara dan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk Barang Milik Daerah; memasukkan Pimpinan DPRD dalam ketentuan pembatasan pembelian tanpa lelang; menyamakan persyaratan dan tata cara penjualan bagi Pimpinan DPRD dan mantan Pimpinan DPRD dengan ketentuan bagi Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara; menambah pengaturan fasilitas Program Kepemilikan Kendaraan bagi Pimpinan DPRD; serta menetapkan ketentuan peralihan terkait penjualan bagi Pimpinan DPRD dan mantan Pimpinan DPRD.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Mei 2022.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/ Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas