Latar Belakang
Untuk meningkatkan efektivitas penjualan kendaraan dinas dan memberikan penghargaan kepada pejabat dan pegawai, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan Pemerintah ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 84 Tahun 2014 dengan: memperluas pihak yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa lelang mencakup Pimpinan DPRD dan mantan Pimpinan DPRD; menyempurnakan mekanisme penilaian atas Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa lelang sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; menegaskan kewenangan penetapan harga jual oleh Pengguna Barang untuk Barang Milik Negara dan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk Barang Milik Daerah; memasukkan Pimpinan DPRD dalam ketentuan pembatasan pembelian tanpa lelang; menyamakan persyaratan dan tata cara penjualan bagi Pimpinan DPRD dan mantan Pimpinan DPRD dengan ketentuan bagi Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara; menambah pengaturan fasilitas Program Kepemilikan Kendaraan bagi Pimpinan DPRD; serta menetapkan ketentuan peralihan terkait penjualan bagi Pimpinan DPRD dan mantan Pimpinan DPRD.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Mei 2022.