Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 ditetapkan sebagai pelaksanaan dari Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pembentukan peraturan ini dilatarbelakangi oleh komitmen pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, khususnya hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan tanpa diskriminasi. Pemerintah menyadari bahwa penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses dunia kerja, baik di sektor pemerintah, BUMN, maupun swasta. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di bidang ketenagakerjaan sebagai sarana untuk memfasilitasi rekrutmen, pelatihan, penempatan, dan keberlanjutan kerja bagi penyandang disabilitas di seluruh daerah.