Latar Belakang

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 ditetapkan sebagai pelaksanaan dari Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pembentukan peraturan ini dilatarbelakangi oleh komitmen pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, khususnya hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan tanpa diskriminasi. Pemerintah menyadari bahwa penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses dunia kerja, baik di sektor pemerintah, BUMN, maupun swasta. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di bidang ketenagakerjaan sebagai sarana untuk memfasilitasi rekrutmen, pelatihan, penempatan, dan keberlanjutan kerja bagi penyandang disabilitas di seluruh daerah.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pembentukan, tugas, dan penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. ULD dilaksanakan oleh dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Peraturan ini menetapkan penguatan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan tata kelola ULD. ULD memiliki tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan terkait rekrutmen inklusif, memberikan informasi kepada pemerintah dan dunia usaha, melakukan pendampingan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas dan pemberi kerja, serta mengoordinasikan penyediaan alat bantu kerja yang sesuai. Pemerintah dan pemerintah daerah juga berkewajiban melakukan pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kinerja ULD. Pendanaan kegiatan ULD dapat bersumber dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dengan pelibatan unsur masyarakat dalam pelatihan dan pendampingan tenaga kerja disabilitas.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah wajib memiliki dan mengoperasikan ULD Ketenagakerjaan sebagai bagian dari tanggung jawab dalam melaksanakan kebijakan ketenagakerjaan inklusif. ULD menjadi instrumen untuk memastikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dapat terlaksana secara adil, layak, dan tanpa diskriminasi. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Oktober 2020, dan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan layanan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia.