Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI
Keterangan
adalah Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI
Keterangan
adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum.
Term (Indonesia)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI
Keterangan
adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota Polri
Keterangan
adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Term (Indonesia)
Anggota Komisi Yudisial
Keterangan
adalah anggota pada Komisi Yudisial.
Term (Indonesia)
Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka
Keterangan
adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
Term (Indonesia)
Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka
Keterangan
adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka.
Term (Indonesia)
Anggota Panel Ahli
Keterangan
adalah anggota Mahkamah Pelayaran yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
Term (Indonesia)
Anggota Sidang
Keterangan
adalah Anggota Tunggal atau Anggota dalam suatu Majelis termasuk Ketua Sidang.
Term (Indonesia)
Anggota Tunggal
Keterangan
adalah Anggota yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan acara cepat.