logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Anggota Bursa Berjangka

Keterangan

adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi

Term (Indonesia)

Anggota Bursa Berjangka

Keterangan

adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka, sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi

Term (Indonesia)

Anggota DPRD

Keterangan

adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD provinsi kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah

Term (Indonesia)

Anggota DPRD

Keterangan

adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, dan anggota DPRD kota.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota

Term (Indonesia)

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Keterangan

adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah (pp) nomor 11 tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025

Term (Indonesia)

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Anggota Polri

Keterangan

adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023

Term (Indonesia)

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Anggota Polri

Keterangan

adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022

Term (Indonesia)

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri

Keterangan

adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2020 tentang asuransi sosial prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan kementerian pertahanan dan kepolisian negara republik indonesia

Term (Indonesia)

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri

Keterangan

adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2017 tentang pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, dan pejabat negara

Term (Indonesia)

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI

Keterangan

adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepadapegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia,anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara,dan penerima pensiun atau tunjangan
IndonesiaKeteranganSumber
Anggota Bursa Berjangkaadalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.undang-undang nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi
Anggota Bursa Berjangkaadalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka, sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.undang-undang nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi
Anggota DPRDadalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD provinsi kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
Anggota DPRDadalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, dan anggota DPRD kota.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesiaadalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.peraturan pemerintah (pp) nomor 11 tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Anggota Polriadalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Anggota Polriadalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polriadalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2020 tentang asuransi sosial prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan kementerian pertahanan dan kepolisian negara republik indonesia
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polriadalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2017 tentang pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, dan pejabat negara
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRIadalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepadapegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia,anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara,dan penerima pensiun atau tunjangan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 24
  • 25
  • 26
  • More pages
  • 1011
  • Next