Latar Belakang
Peraturan ini lahir dari kesadaran bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki peran dan tanggung jawab untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan pemerintahan daerah melalui hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi yang dimilikinya. Agar peran tersebut berjalan dengan baik, diperlukan pedoman yang jelas mengenai tata tertib DPRD. Landasan yuridisnya bersumber dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 132 ayat (1), Pasal 145, Pasal 186 ayat (1), dan Pasal 199, yang mengamanatkan perlunya pengaturan tata tertib DPRD. Dengan demikian, PP ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat fungsi DPRD dalam sistem pemerintahan daerah