Latar Belakang

Peraturan ini lahir dari kesadaran bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki peran dan tanggung jawab untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan pemerintahan daerah melalui hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi yang dimilikinya. Agar peran tersebut berjalan dengan baik, diperlukan pedoman yang jelas mengenai tata tertib DPRD. Landasan yuridisnya bersumber dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 132 ayat (1), Pasal 145, Pasal 186 ayat (1), dan Pasal 199, yang mengamanatkan perlunya pengaturan tata tertib DPRD. Dengan demikian, PP ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat fungsi DPRD dalam sistem pemerintahan daerah

Pokok-Pokok Pengaturan

PP Nomor 12 Tahun 2018 pada intinya mengatur pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang mencakup kedudukan, hak, kewajiban, serta larangan bagi anggota DPRD; tugas dan wewenang pimpinan; pembentukan dan fungsi alat kelengkapan DPRD; mekanisme rapat dan pengambilan keputusan; pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan; hubungan kerja DPRD dengan kepala daerah; serta ketentuan lain yang mendukung kelancaran tugas DPRD. Peraturan ini juga menegaskan bahwa tata tertib DPRD yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat peran DPRD dalam sistem pemerintahan daerah.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pada bagian akhir, PP ini menegaskan bahwa tata tertib DPRD yang sudah ada sebelum berlakunya PP Nomor 12 Tahun 2018 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini. Ketentuan ini memberikan masa transisi agar DPRD dapat menyesuaikan tata tertibnya sesuai pedoman baru tanpa menimbulkan kekosongan hukum. Pasal terakhir juga menutup dengan pernyataan bahwa peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan