Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Anggaran pendidikan
Keterangan
adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Term (Indonesia)
Anggaran pendidikan
Keterangan
adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Term (Indonesia)
Anggaran pendidikan
Keterangan
adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Term (Indonesia)
Anggaran pendidikan
Keterangan
adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan di dalam belanja negara, tidak termasuk gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan.
Term (Indonesia)
Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya disingkat ART
Keterangan
adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.
Term (Indonesia)
Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya disingkat ART
Keterangan
adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.
Term (Indonesia)
Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART
Keterangan
adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Ormas.
Term (Indonesia)
Anggaran Tugas Pembantuan
Keterangan
adalah pelaksanaan APBN di Daerah dan Desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk membiayai pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Term (Indonesia)
Anggota
Keterangan
adalah pemegang polis pada Usaha Bersama.
Term (Indonesia)
Anggota Bursa Berjangka
Keterangan
adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.