Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan yuridis dan konstitusional untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2010 sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara filosofis dan sosiologis, APBN 2010 merupakan instrumen fiskal utama untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi kemiskinan dan pengangguran demi peningkatan kesejahteraan rakyat, yang mencerminkan cita-cita Pancasila. Penetapan APBN ini juga didasarkan pada hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, yang telah menyepakati alokasi anggaran, termasuk pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20 persen. Dengan demikian, undang-undang ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam melaksanakan pembangunan nasional.