Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan yuridis dan konstitusional untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2010 sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara filosofis dan sosiologis, APBN 2010 merupakan instrumen fiskal utama untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi kemiskinan dan pengangguran demi peningkatan kesejahteraan rakyat, yang mencerminkan cita-cita Pancasila. Penetapan APBN ini juga didasarkan pada hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, yang telah menyepakati alokasi anggaran, termasuk pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20 persen. Dengan demikian, undang-undang ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam melaksanakan pembangunan nasional.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagai rencana keuangan tahunan Pemerintah Republik Indonesia yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Subjek hukum utama adalah Pemerintah Republik Indonesia sebagai pelaksana dan DPR sebagai pemberi persetujuan dan pengawas. Objek pengaturannya adalah rincian jumlah penerimaan negara, alokasi belanja negara, termasuk transfer ke daerah dan belanja Pemerintah Pusat, serta pembiayaan anggaran untuk tahun 2010. Mekanisme utamanya adalah penetapan otorisasi tertinggi atas seluruh arus kas keuangan negara dalam satu tahun anggaran, memberikan batas maksimal pengeluaran dan minimal penerimaan, serta mengatur mekanisme perubahan dan penyesuaian APBN.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010. Sebagai Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2010, ketentuan penutupnya mengatur bahwa seluruh anggaran hanya berlaku untuk tahun fiskal tersebut dan secara otomatis berakhir pada 31 Desember 2010. Undang-undang ini bersifat spesifik tahunan sehingga tidak terdapat ketentuan peralihan yang mencabut peraturan lama atau menetapkan masa transisi bagi pihak terkait untuk penyesuaian. Ketentuan peralihan umumnya juga tidak diperlukan karena Undang-Undang APBN tahun sebelumnya telah berakhir masa berlakunya. Selanjutnya, Undang-Undang ini diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010.