Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dibentuk dengan latar belakang untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945, demi mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dan demokratis. Partai Politik (Parpol) diakui sebagai sarana partisipasi politik masyarakat yang sangat penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menegakkan kedaulatan rakyat, dan menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab. UU ini disusun karena adanya kebutuhan untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik agar sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur secara komprehensif mengenai Parpol. Dimulai dari pendirian yang harus didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan disahkan sebagai badan hukum, asas dan ciri Parpol (wajib berasaskan Pancasila), hingga hak, kewajiban, dan larangan bagi Parpol. UU ini secara khusus mengatur sumber dan mekanisme bantuan keuangan negara yang diberikan kepada Parpol. Selain itu, ditegaskan pula mengenai keanggotaan Parpol yang bersifat terbuka, serta fungsi Parpol dalam pendidikan politik, penciptaan iklim kondusif, penyerap aspirasi, dan rekrutmen politik. Ketentuan mengenai penggabungan, pembubaran, dan pertanggungjawaban keuangan Parpol juga diatur secara rinci.

Pengaturan Peralihan Penutup

UU ini menetapkan bahwa Partai Politik yang telah berdiri dan berbadan hukum berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dinyatakan tetap sah sebagai Parpol berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 ini, tanpa perlu mengajukan permohonan pendirian dan pengesahan kembali. Partai Politik yang telah mengikuti Pemilu Tahun 2004 juga tetap sah dan berhak mengikuti Pemilu selanjutnya. Sebagai penutup, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Partai Politik yang bertentangan dengan UU ini dinyatakan tidak berlaku sejak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 ini diundangkan.