Latar Belakang
Dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan peran Partai Politik. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik perlu diubah sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk Undang Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Pokok-Pokok Pengaturan
Dalam undangundang ini diatur Perubahan beberapa ketentuan dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yaitu : Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah; Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (5) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b) serta pada ayat (4) ditambahkan 4 (empat) huruf yakni huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf m; Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e diubah; Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah; Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3); Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf c dan huruf d serta ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a); Ketentuan Pasal 32 diubah; Ketentuan Pasal 33 ayat (1) diubah; Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 34 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b) serta ayat (4) diubah; Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A; Ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf c diubah; Ketentuan Pasal 39 diubah; Ketentuan Pasal 45 diubah; Ketentuan Pasal 47 ayat (1) diubah; dan Ketentuan Pasal 51 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah, ayat (3) dihapus, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c).
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan Penutup: Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.