undang-undang nomor 2 tahun 2011
tentang
Dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan peran Partai Politik. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik perlu diubah sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk Undang Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
undang-undang nomor 2 tahun 2011
tentang
Dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan peran Partai Politik. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik perlu diubah sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk Undang Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.